Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba Mencapai 127 Unit
- Herlambang Ichtiarto
- 26 Jun, 2025
Saat ini, telah ada sebanyak 127 Unit Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba yang telah memiliki badan hukum. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Salomo Simanjuntak mengatakan bahwa masih ada 116 koperasi dari 244 Kelurahan dan Desa yang badan hukumnya masih dalam tahap pengajuan.
“Kami mengingatkan ke Desa, batas waktu
pembentukan koperasi beserta badan hukumnya tanggal 25 Juni. Tapi saat ini, tinggal
kebanyakan koperasi tinggal menunggu pembentukan badan hukumnya dari Notaris.”
Ujar Salomo dalam wawancara dengan Del FM, Jumat (20/6/2025)
Koperasi Merah Putih merupakan program
pemerintah Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama dalam
bentuk koperasi.
Koperasi Merah Putih sendiri akan melayani
berbagai usaha sesuai dengan potensi desa. Bidang-bidang tersebut meliputi
bidang perikanan, peternakan, dan pertanian, dengan usaha pertanian sebagai usaha
umum disetiap koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba.
Salomo memaparkan bahwa dalam bidang
pertanian, selama ini petani kesulitan menebus pupuk karena keuangan yang tidak
dapat diprediksi. Belum lagi pupuk subsidi yang tidak dapat diperoleh petnai
secara perseorangan, melainkan lewat kelompok tani
“Seperti keinginan pak Prabowo sekarang
ini, jangan lagi dipersulit pupuk agar bisa sampai ke petani. Yang jadi
persoalan, ada masalah keuangan sedikit dengan kelompok tani, jadi ga bisa
tebus pupuk subsidi. Nah ini yang kita rencanakan, agar pembayaran pupuk
subsidi nanti dapat diurus melalui Koperasi Merah Putih” Jelas Salomo.
Koperasi Merah Putih juga akan menjadi
salah satu tempat jual beli sembako. Hal ini memungkinan penyediaan sembako
yang lengkap hingga sampai ke desa terpencil di Kabupaten Toba.
“Nanti koperasi ikut memasarkan hasil
pertanian. Jadi, harga beli hasil tani ketika dijual ke Koperasi berpotensi
lebih besar dibandingkan Petani yang menjual langsung ke pasar. Bisa untuk
menyediakan sembako untuk diperjualkan, terutama untuk desa-desa terpencil.”
Kata Salomo.
“Sebagai usaha pendukung, koperasi juga
bisa melakukan usaha simpan pinjam.” Lanjutnya
Sebagai dukungan pada badan udah desa,
Salomo mengatakan mereka yang memerlukan modal dapat mengajukan pinjaman Kredit
Mikro BKK Badan Kredit Kecamatan (KMB) kepada koperasi Merah Putih
“Kita
juga ingatkan bahwa bantuan KMB itu bukan hibah. Jadi harus ada tanggung jawab
bisnis, dan harus dipulangkan kembali bantuan KMBnya” Tegas Salomo
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
