Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba Mencapai 127 Unit

top-news

Saat ini, telah ada sebanyak 127 Unit Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba yang telah memiliki badan hukum. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Salomo Simanjuntak mengatakan bahwa masih ada 116 koperasi dari 244 Kelurahan dan Desa yang badan hukumnya masih dalam tahap pengajuan.

“Kami mengingatkan ke Desa, batas waktu pembentukan koperasi beserta badan hukumnya tanggal 25 Juni. Tapi saat ini, tinggal kebanyakan koperasi tinggal menunggu pembentukan badan hukumnya dari Notaris.” Ujar Salomo dalam wawancara dengan Del FM, Jumat (20/6/2025)

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama dalam bentuk koperasi.

Koperasi Merah Putih sendiri akan melayani berbagai usaha sesuai dengan potensi desa. Bidang-bidang tersebut meliputi bidang perikanan, peternakan, dan pertanian, dengan usaha pertanian sebagai usaha umum disetiap koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba.

Salomo memaparkan bahwa dalam bidang pertanian, selama ini petani kesulitan menebus pupuk karena keuangan yang tidak dapat diprediksi. Belum lagi pupuk subsidi yang tidak dapat diperoleh petnai secara perseorangan, melainkan lewat kelompok tani

“Seperti keinginan pak Prabowo sekarang ini, jangan lagi dipersulit pupuk agar bisa sampai ke petani. Yang jadi persoalan, ada masalah keuangan sedikit dengan kelompok tani, jadi ga bisa tebus pupuk subsidi. Nah ini yang kita rencanakan, agar pembayaran pupuk subsidi nanti dapat diurus melalui Koperasi Merah Putih” Jelas Salomo.

Koperasi Merah Putih juga akan menjadi salah satu tempat jual beli sembako. Hal ini memungkinan penyediaan sembako yang lengkap hingga sampai ke desa terpencil di Kabupaten Toba.

“Nanti koperasi ikut memasarkan hasil pertanian. Jadi, harga beli hasil tani ketika dijual ke Koperasi berpotensi lebih besar dibandingkan Petani yang menjual langsung ke pasar. Bisa untuk menyediakan sembako untuk diperjualkan, terutama untuk desa-desa terpencil.” Kata Salomo.

“Sebagai usaha pendukung, koperasi juga bisa melakukan usaha simpan pinjam.” Lanjutnya

Sebagai dukungan pada badan udah desa, Salomo mengatakan mereka yang memerlukan modal dapat mengajukan pinjaman Kredit Mikro BKK Badan Kredit Kecamatan (KMB) kepada koperasi Merah Putih

 “Kita juga ingatkan bahwa bantuan KMB itu bukan hibah. Jadi harus ada tanggung jawab bisnis, dan harus dipulangkan kembali bantuan KMBnya” Tegas Salomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *