Menuju Indonesia Bebas Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
- D E
- 10 Oct, 2025
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 yang menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satu di antaranya adalah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing. DMFI menyambut baik dukungan nyata dari sejumlah fraksi politik yang telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dukungan lintas fraksi ini menunjukkan semakin kuatnya konsensus politik untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Pada hari yang sama dengan penetapan Prolegnas 2026, DMFI juga melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. Keduanya menyatakan dukungan terhadap adanya bab khusus mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
“Usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Badan Legislasi DPR RI. Kami siap menerima masukan dari DMFI terkait pasal tentang perdagangan daging anjing,” ujar Sturman Panjaitan dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Charles Honoris menegaskan bahwa manusia memiliki akal dan kemampuan untuk mengubah perilaku demi kesejahteraan makhluk hidup lainnya.
“Saya merindukan suasana seperti Istanbul, di mana anjing dan kucing bisa hidup nyaman dan dirawat oleh pemerintah kota. Mengapa hal itu tidak bisa dilakukan di Indonesia?” katanya.
Senada, Irene Roba dari Komisi X DPR RI menilai bahwa perlindungan terhadap hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.
“Hewan memiliki hak untuk hidup, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlakuan yang layak,” jelasnya.
Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 juga menjadi bukti konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia, dengan jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara.
Sejak tahun 2017, DMFI terus melakukan advokasi dan membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Hingga kini, sebanyak 116 kabupaten/kota telah mengeluarkan surat edaran pelarangan praktik tersebut.
DMFI menegaskan bahwa pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sangat diperlukan untuk:
Melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis,
Mencegah kekejaman terhadap hewan, dan
Memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.
“Keputusan DPR RI ini adalah momentum bersejarah. Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, khususnya dari Fraksi Golkar, PAN, NasDem, dan PDI-P,” ujar Karin Franken, Direktur Nasional DMFI.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi ini.
“Masuknya RUU ini adalah bukti konsistensi advokasi kami. DMFI akan terus mendorong agar pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing segera diwujudkan,” terangnya.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
