Pemerintah Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan atas Kerusakan Ekosistem di Sumut
- Marina Pasaribu
- 21 Jan, 2026
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut didaftarkan secara serentak di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Gugatan difokuskan pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang mengalami penurunan daya dukung lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tidak boleh diam ketika kerusakan lingkungan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hingga meningkatnya ancaman bencana ekologis.
Enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis, aktivitas perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. KLH/BPLH menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem dengan total nilai mencapai Rp4,84 triliun.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Langkah ini tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga menjadi upaya mitigasi risiko banjir dan longsor serta bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan tata kelola lingkungan.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
