BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 % Untuk Program JKK dan JKM Bagi Pekerja Sektor BPU

top-news

BPJS Ketenagakerjaan cabang Humbang Hasundutan menyampaikan pemberitahuan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 % iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM bagi peserta pada segmen BPU (bukan penerima upah). 

" Diskon iuran tersebut berlaku sejak Januari 2026 sampai Maret 2027. Dari iuran yang seharusnya Rp.16.800,- menjadi Rp.8.400,-  per bulan" jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dolok Sanggul Humbang Hasundutan, Redy Paska Sinulingga kepada Jurnalis DEL pada 16 Maret 2026 lalu.

Redy menerangkan, Dasar hukum diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Tujuan PP ini untuk memberikan keringanan biaya iuran JKK dan JKM untuk jangka tertentu bagi peserta segmen BPU tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta terhadap resiko kecelakaan kerja , dan meninggal dunia.”

" Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta di sektor transportasi mulai iuran Januari 2026 sampai iuran Maret 2027. Sementara untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon iuran 50 % ini berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026, " terangnya.

Pada penutup Beliau juga mengatakan bahwa Pemberlakuan diskon ini diharapkan mampu menarik minat khususnya pekerja mandiri untuk mengikuti Program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Meninggal Dunia (JKM), yang diharapkan mampu memberikan perlindungan dasar bagi Pekerja Humbang Hasundutan yang bekerja pada sector mandiri. Untuk menuju tercapainya universal coverage bagi seluruh masyarakat Humbang Hasundutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *