BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU Dengan Kejari Humbahas
- Marina Pasaribu
- 24 Apr, 2026
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terkait Penanganan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk PKBU menunggak Iuran yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Humbang Hasundutan di Montero Cafe, hari Kamis (16/04/25).
Perjanjian Kerjasama (PKS) tertuang dalam Nomor: PER/14/042026 dan Nomor: B-03/L.2.31/Gs.1/04/2026 antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Humbang Hasundutan Redy Sinulingga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., Kepala Seksi (Kasi) Datun Joharlan Hutagalung serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.
Pada kesempatan ini Bapak Redy Paska Sinulingga selaku Kepala Kantor Cabang Humbang Hasundutan mengatakan harapannya “Semoga dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan Humbang Hasundutan mendapatkan pendampingan dalam penanganan Perusahaan yang mendaftarkan Tenaga Kerjanya sebagian (PDSTK), Perusahaan yang tidak melaporkan Upah Tenaga kerja yang sebenarnya (PDS Upah) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena Bagaimanapun Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Tanggung jawab Pengusaha kepada pekerjanya.”
Beliau juga menambahkan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mendampingi BPJS Ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Humbang Hasundutan dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih tertunggak yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan",
Kajari Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H. juga menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan khususnya dalam penanganan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Humbang Hasundutan terkait Piutng Iuran Badan Usaha yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga terkair PDS TK dan PDS Upah.
Dalam Penutup Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar Syarifah Wan Fatimah juga menyampaikan, "Kami mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, untuk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejari Humbang Hasundutan", ucap Fatimah
Seluruh kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan berjalan baik dan kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan latar belakang keindahan panorama danau toba.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *