Demi Lindungi Anak, Kemkomdigi Batasi Usia Anak Untuk Akses Medsos

top-news

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),  Meutya Hafid mengaku telah mengambil langkah dengan menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya, Minggu (2/2/2025) di Jakarta, dilansir dari Antara.

Menkomdigi Meutya mengatakan, bahwa Tim Kerja mulai bekerja hari ini, Senin (3/2/2025), dengan anggota yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ungkap Meutya.

Menkomdigi Meutya mengatakan bahwa pembatasan akses media sosial ini dilakukan untuk menangani beberapa perilaku menyimpang yang sering dilakukan oleh anak-anak. Salah satunya adalah maraknya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat in Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN dalam ranah akses konten pornografi terbesar. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada tahun 2024 mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia mencapai lebih dari 5 juta kasus selama empat tahun terakhir.

Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa pada tahun 2021 sebanyak 89 persen anak usia tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial. Menkomdigi mencatat bahwa anak-anak tersebut paling banyak mengakses situs judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual.

"Untuk itu, pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," ujar Meutya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tester xxx

aaa aaa

Tester xxx

Oke

Tester xxx

Oke

Scripts ada di sini!