Pedoman Pemberitaan Media Siber
Radio Del FM (radiodelfm.co.id) berkomitmen menyajikan informasi terverifikasi, berimbang, dan beretika.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola media siber radiodelfm.co.id, Radio Del FM menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada narasumber. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi berimbang (*cover both sides*) demi menjaga objektivitas dan keakuratan informasi.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Radio Del FM melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi dalam pemberitaan, redaksi akan segera mempublikasikan ralat/koreksi dengan menautkan penjelasan perbaikan pada berita terkait.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak korban kejahatan, atau atas pertimbangan rekomendasi khusus dari Dewan Pers.
5. Kontak Hak Jawab & Pengaduan
Masyarakat atau pihak terkait yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan surat/email Hak Jawab resmi ke:
Email: [email protected]
Alamat Redaksi: Jl. Pematang Siantar Km. 4.5, Sitoluama, Laguboti, Toba, Sumatera Utara